Wawancara Tentang Akta Kelahiran di Disduk Capil Sukoharjo
Akta
Kelahiran Ibarat “BPKB” nya Manusia
Gb. Berkas syarat-syarat membuat
akta kelahiran (doc. EP)
Sukoharjo (23/11/2018)-Siapapun
yang tinggal di wilayah Negara Indonesia berhak membuat akta kelahiran tanpa
dibatasi usia. Seperti telah tertulis pada pasal 2 Undang-Undang No.23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mendapatkan hak itu, setiap
penduduk memang perlu ada prosedur dan kunci yang sudah ditentukan. “Dalam
proses pembuatan akta kelahiran maksimal jadi 3 hari setelah laporan dibuat”
kata Kartini selaku Sekretaris seksi kelahiran. Pembuatan akta kelahiran tanpa
pungutan biaya, seperti yang tertuang dalam pasal 28 ayat 3 Undang-Undang No.23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun
dalam mengatasi perbaikan dalam kesalahan penulisan nama harus melalui sidang,
dan keputusan sidang dapat dilampirkan, selain itu juga harus mengisi formulir
lagi. Disampaikan oleh Hadi kepala seksi kelahiran “Prosedurnya kurang lebih
selama 3 hari. Ketentuan prosedur bagi anak adopsi sebagaimana harus membuat
akta kelahiran yang keterangan pada bagian orangtua atas nama ibu kandung
terlebih dahulu, setelah itu diajukan ke pengadilan dan menetapkan bahwa anak
tersebut diadopsi oleh siapa, lalu
keputusan dibawa ke DUKCAPIL dan dibuatkan catatan pinggir, dan dibelakang
aktanya ditulisi nama orang tua angkat.”
“Syarat
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah harus memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Tapi untuk membuat NIK harus membuat akta kelahiran
dahulu”. Di wilayah Sukoharjo sendiri, tercatat sampai bulan Oktober 2018 sudah
ada 91% yang mendapatkan akta kelahiran, terutama untuk anak usia 0-18 tahun.
“DUKCAPIL Sukoharjo terus berupaya keras untuk mensosialisasikan kepada semua
masyarakat agar mendapatkan akta kelahiran. Jadi bisa dibilang akta kelahiran
itu sama dengan BPKBnya manusia”, tegas Cipto Mulyono S.H selaku yang mengurusi
status anak , kewarganegaraan dan kematian di wilayah Sukoharjo. (ZF/UK/EP)
Komentar
Posting Komentar