Wawancara Tentang Akta Kelahiran di Disduk Capil Sukoharjo


Akta Kelahiran Ibarat “BPKB” nya Manusia

Gb. Berkas syarat-syarat membuat akta kelahiran (doc. EP)
Sukoharjo (23/11/2018)-Siapapun yang tinggal di wilayah Negara Indonesia berhak membuat akta kelahiran tanpa dibatasi usia. Seperti telah tertulis pada pasal 2 Undang-Undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mendapatkan hak itu, setiap penduduk memang perlu ada prosedur dan kunci yang sudah ditentukan. “Dalam proses pembuatan akta kelahiran maksimal jadi 3 hari setelah laporan dibuat” kata Kartini selaku Sekretaris seksi kelahiran. Pembuatan akta kelahiran tanpa pungutan biaya, seperti yang tertuang dalam pasal 28 ayat 3 Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun dalam mengatasi perbaikan dalam kesalahan penulisan nama harus melalui sidang, dan keputusan sidang dapat dilampirkan, selain itu juga harus mengisi formulir lagi. Disampaikan oleh Hadi kepala seksi kelahiran “Prosedurnya kurang lebih selama 3 hari. Ketentuan prosedur bagi anak adopsi sebagaimana harus membuat akta kelahiran yang keterangan pada bagian orangtua atas nama ibu kandung terlebih dahulu, setelah itu diajukan ke pengadilan dan menetapkan bahwa anak tersebut diadopsi oleh siapa, lalu keputusan dibawa ke DUKCAPIL dan dibuatkan catatan pinggir, dan dibelakang aktanya ditulisi nama orang tua angkat.”
“Syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tapi untuk membuat NIK harus membuat akta kelahiran dahulu”. Di wilayah Sukoharjo sendiri, tercatat sampai bulan Oktober 2018 sudah ada 91% yang mendapatkan akta kelahiran, terutama untuk anak usia 0-18 tahun. “DUKCAPIL Sukoharjo terus berupaya keras untuk mensosialisasikan kepada semua masyarakat agar mendapatkan akta kelahiran. Jadi bisa dibilang akta kelahiran itu sama dengan BPKBnya manusia”, tegas Cipto Mulyono S.H selaku yang mengurusi status anak , kewarganegaraan dan kematian di wilayah Sukoharjo. (ZF/UK/EP)

Komentar