Wawancara Tentang PGOT dan Orang Gila di Dinas Sosial Sukoharjo


PGOT dan Orgil versus Dinas Sosial




Gb. Liliek Dwi Purwito, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang menjelaskan mengenai PGOT dan Orgil

Sukoharjo, Dinas Sosial adalah lembaga Pemerintah Daerah di bidang Sosial yang dipimpin oleh Kepala Dinas  yang bertugas menangani masalah kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial sendiri dibagi menjadi 4 bidang diantaranya ada: Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial, dan Bidang Pemberdayaan Sosial. Masing- masing bidang memiliki tugas dan penanganan yang berbeda, salah satunya di Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menangani masalah anak dan lansia, disabilitas, tuna sosial (terlantar) dan NAPZA.
Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar atau biasa disingkat PGOT dan Orang Gila (Orgil) adalah salah satu dari beberapa cakupan yang termasuk ke dalam sebutan tuna sosial. PGOT dapat dikatakan tuna sosial karena ia menggelandang, tampilannya compang-camping dan tidak memiliki tempat tinggal (rumah) tetap. Sedangkan Orang gila sendiri sudah jelas, orang yang tidak sehat akal pikirannya, dia yang kejiwaannya terganggu.adapun orang gila yang masih memiliki keluarga dan ada juga orang gila yang sudah tidak memiliki keluarga yang mereka akan berkeliaran di pinggir jalan.
 Untuk Orgil yang berkeliaran di jalan raya akan dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang nantinya akan dibawa ke dinas kesehatan (RSJ) untuk mendapatkan penanganan medis seputar kejiwaan dan rehabilitasi. Untuk biaya penanganan di RSJ bagi Orgil tersebut jika masih memiliki keluarga akan dimintai langsung ke pihak keluarganya, tapi untuk yang sudah tidak memiliki keluarga semua biaya gratis. “Data orang gila yang memiliki keluarga daerah Sukoharjo yang ditangan oleh dinas kesehatan sejumlah lebih dari 1000 jiwa” jelas Liliek Dwi Purwito selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
Sedangkan untuk PGOT sendiri akan dirazia oleh satpol PP dan beberapa tim yang salah satunya adalah Dinas sosial. Kemudian PGOT dibawa ke panti swasta di sukoharjo dan setelah keluar dari panti ia akan di rehabilitasi. Di Panti ada kegiatan keagamaan dan Kewirausahaan yang arahnya untuk memberdayakan mereka agar tidak menggelandang lagi. “ Bagi PGOT tidak ada batas waktu saaat ia dipanti, sekiranya PGOT sudah merasa nyaman keluar dari Panti ia boleh keluar. Panti juga bisa memberdayakan, mungkin dengan diberi pekerjaan yang ringan-ringan, ikut kegiatan di dalam panti. Untuk modalnya nanti dicarikan bantuan ke Pemerintah yang mengajukan dari Pantinya diajukan ke Provinsi atau Pusat dan bikin rekomendasi, misalnya ia siap membuka warung atau HIK nanti dibantu dibelikan grobaknya dan macam-macamnya, tapi itu semua tergantung PGOTnya juga kalau dia siap dia akan diberi usaha.” Jelas Liliek Dwi Purwito.
Rehabilitasi PGOT dimasukkan ke Panti karena menjadi kewajiban negara sesuai bunyi UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. UUD 1945 pasal 34 ayat 1 tersebut mempunyai makna bahwa Gelandangan, Pengemis dan anak-anak jalanan dipelihara atau diberdayakan olehnegara yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Komentar