Wawancara Tentang PGOT dan Orang Gila di Dinas Sosial Sukoharjo
Gb. Liliek Dwi Purwito,
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang menjelaskan mengenai PGOT
dan Orgil
Sukoharjo,
Dinas Sosial adalah lembaga Pemerintah Daerah di bidang Sosial yang dipimpin
oleh Kepala Dinas yang bertugas
menangani masalah kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial sendiri dibagi
menjadi 4 bidang diantaranya ada: Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Bidang
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial,
dan Bidang Pemberdayaan Sosial. Masing- masing bidang memiliki tugas dan
penanganan yang berbeda, salah satunya di Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi
Sosial menangani masalah anak dan lansia, disabilitas, tuna sosial (terlantar)
dan NAPZA.
Pengemis
Gelandangan dan Orang Terlantar atau biasa disingkat PGOT dan Orang Gila
(Orgil) adalah salah satu dari beberapa cakupan yang termasuk ke dalam sebutan
tuna sosial. PGOT dapat dikatakan tuna sosial karena ia menggelandang,
tampilannya compang-camping dan tidak memiliki tempat tinggal (rumah) tetap.
Sedangkan Orang gila sendiri sudah jelas, orang yang tidak sehat akal
pikirannya, dia yang kejiwaannya terganggu.adapun orang gila yang masih
memiliki keluarga dan ada juga orang gila yang sudah tidak memiliki keluarga
yang mereka akan berkeliaran di pinggir jalan.
Untuk Orgil yang berkeliaran di jalan raya
akan dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang nantinya akan
dibawa ke dinas kesehatan (RSJ) untuk mendapatkan penanganan medis seputar
kejiwaan dan rehabilitasi. Untuk biaya penanganan di RSJ bagi Orgil tersebut
jika masih memiliki keluarga akan dimintai langsung ke pihak keluarganya, tapi
untuk yang sudah tidak memiliki keluarga semua biaya gratis. “Data orang gila
yang memiliki keluarga daerah Sukoharjo yang ditangan oleh dinas kesehatan
sejumlah lebih dari 1000 jiwa” jelas Liliek Dwi Purwito selaku Kepala Bidang
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
Sedangkan
untuk PGOT sendiri akan dirazia oleh satpol PP dan beberapa tim yang salah
satunya adalah Dinas sosial. Kemudian PGOT dibawa ke panti swasta di sukoharjo
dan setelah keluar dari panti ia akan di rehabilitasi. Di Panti ada kegiatan
keagamaan dan Kewirausahaan yang arahnya untuk memberdayakan mereka agar tidak
menggelandang lagi. “ Bagi PGOT tidak ada batas waktu saaat
ia dipanti, sekiranya PGOT sudah merasa nyaman keluar dari Panti ia boleh
keluar. Panti juga bisa memberdayakan, mungkin dengan diberi pekerjaan yang
ringan-ringan, ikut kegiatan di dalam panti. Untuk modalnya nanti dicarikan
bantuan ke Pemerintah yang mengajukan dari Pantinya diajukan ke Provinsi atau
Pusat dan bikin rekomendasi, misalnya ia siap membuka warung atau HIK nanti
dibantu dibelikan grobaknya dan macam-macamnya, tapi itu semua tergantung
PGOTnya juga kalau dia siap dia akan diberi usaha.” Jelas Liliek Dwi Purwito.
Rehabilitasi
PGOT dimasukkan ke Panti karena menjadi kewajiban negara sesuai bunyi UUD 1945 pasal
34 ayat 1 yang berbunyi Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh negara. UUD 1945 pasal 34 ayat 1 tersebut mempunyai makna bahwa
Gelandangan, Pengemis dan anak-anak jalanan dipelihara atau diberdayakan
olehnegara yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Komentar
Posting Komentar